The Best Arts and Creatifity Setter In The Future
logo-segitiga

Selamat Datang di Laman Resmi  Institut Seni Indonesia Padangpanjang, perguruan tinggi seni  di wilayah Sumatera Barat, Kota Padang Panjang

Hubungi Kami :
Ikuti Kami :

Selamat Datang di Laman Resmi  Institut Seni Indonesia Padangpanjang, perguruan tinggi seni  di wilayah Sumatera Barat, Kota Padang Panjang

Hubungi Kami :
Ikuti Kami :

Skema Penelitian

Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang 

Ketentuan Umum Penelitian

Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh LPPM. Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut :

Skema Penelitian

11 November 2025

Penelitian Dosen Dasar (PD)

LPPM
11 September 2025

Penelitian Terapan (PT)

LPPM
14 August 2025

Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT)

By 4 Researchers
10 July 2025

Penelitian Kerjasama Perguruan Tinggi (PKPT)

By 4 Researchers
19 June 2025

Penyajian Karya Seni

By 4 Researchers

Berdasarkan fokus riset Sosial Humaniora-Seni, maka roadmap pengembangan penelitian ISI Padangpanjang dirumuskan ke dalam 5 (lima) tema unggulan, yaitu :

1. Identifikasi & Pemetaan Seni Budaya Melayu

2. Penguatan Seni Budaya

3. Inovasi Seni berbasis teknologi

4. Pengelolaan Seni & Kesiapterapan Teknologi

5. Seni dalam Pariwisata & Industri Kreatif

Pembiayaan penelitian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub- Keluaran Penelitian. Peraturan tersebut mengatur penganggaran kegiatan penelitian dengan mempertimbangkan jenis, bidang penelitian, dan sub-keluaran yang dihasilkan. Pengusul diwajibkan membuat rencana anggaran biaya (RAB) penelitian dengan mengacu pada SBK Riset. Justifikasi RAB dibuat berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian. Rincian RAB memuat komponen belanja bahan,
pengumpulan data, analisis data, sewa peralatan, pelaporan, luaran wajib, dan luaran tambahan.

Kegiatan penelitian terbagi atas beberapa tahapan sebagai berikut :

a. Tahap Pengumuman

b. Tahap Pengusulan Proposal Penelitian

c. Tahap Seleksi
Seluruh kewenangan seleksi usulan dilakukan oleh LPPM. Secara umum seleksi proposal penelitian dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu:

d. Tahap Penetapan
Penetapan usulan yang layak untuk didanai ditentukan oleh LPPM berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi reviewer serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor

e. Tahap Pelaksanaan
Penetapan usulan yang layak untuk didanai ditentukan oleh LPPM berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi reviewer serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor

e. Tahap Pelaksanaan

g. Tahap Penilaian Hasil/Validasi Luaran Penelitian

h. Sanksi
Peneliti yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Kontrak Penelitian, diberikan teguran tertulis dari LPPM ISI Padangpanjang dengan tembusan kepada Dekan Fakultas, dan Rektor. Sampai batas waktu yang ditentukan peneliti tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak maka peneliti wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di LPPM selama
2 tahun berturut-turut.

SIM Litabmas

Sistem Informasi Penelitan & Pengabdian kepada Masyarakat

SIPENA

Sistem Informasi Administrasi Penelitian & Pengabdian

bima-kecil

BIMA

Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat