Skema Penelitian
Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang
Ketentuan Umum Penelitian
Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh LPPM. Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut :
- Ketua peneliti adalah dosen tetap ISI Padangpanjang dan tidak sedang melanjutkan pendidikan
- Anggota peneliti adalah dosen yang mempunyai NIDN, mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Setiap dosen mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak satu sebagai ketua dan satu sebagai anggota, atau dua sebagai anggota
- Dosen yang sedang memperoleh hibah dari DRTPM atau sumber pandaaan lainnya dapat mengajukan usulan penelitian dengan tema yang berbeda
- Usulan penelitian harus sesuai dengan arah kebijakan dari Rencana Induk Penelitian (RIP) LPPM ISI Padangpanjang
- Lembaran pengesahan proposal diketahui oleh Dekan Fakultas, Koordinator Pusat Penelitian dan disetujui Kepala LPPM
- Proposal dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa penelitian adalah benar-benar orisinal dan tidak terkait dengan praktek plagiarism dibuktikan oleh hasil pengecekan dari Turnitin (tingkat similarity max 25%)
- Peneliti diwajibkan untuk mengikuti pemantauan dan evaluasi internal atas semua kegiatan penelitian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku
- Proses Pelaksanaan penelitian harus terdokumentasi dalam bentuk buku catatan harian penelitian (logbook) dan rekapitulasi penggunaan anggaran (mengikuti format dalam lampiran).
- Laporan Kemajuan dan laporan akhir penelitian disusun sesuai dengan sistematika yang diatur dalam panduan ini dan dilengkapi dengan catatan harian penelitian (logbook), Poster dan capaian luaran.
- Realisasi pencairan dana disesuaikan dengan sistem administrasi keuangan di ISI Padangpanjang.
- . Mematuhi ketentuan sanksi denda keterlambatan atau pengembalian dana apabila tidak dapat melaksanakan penelitian sesuai kontrak kerja.
- Rentang waktu pelaksanaan penelitian 8 (delapan) bulan, dimulai April dan berakhir pada bulan November dalam tahun berjalan.
- Apabila penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian dengan sumber pendanaan dari LPPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara
- Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Ketua peneliti wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah; Peneliti wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: DIPA ISI Padangpanjang) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana
Skema Penelitian
Berdasarkan fokus riset Sosial Humaniora-Seni, maka roadmap pengembangan penelitian ISI Padangpanjang dirumuskan ke dalam 5 (lima) tema unggulan, yaitu :
1. Identifikasi & Pemetaan Seni Budaya Melayu
- Kearifan Lokal, Meliputi Seni Tutur, Seni Musik, Seni Tari, Silat, Folklore
- Pemetaan Seni Budaya Melayu;
- Penggalian Nilai-Nilai Filosofi Seni Budaya Melayu
2. Penguatan Seni Budaya
- Konservasi Seni Budaya
- Revitalisasi Seni Budaya
- Pengembangan dan Kreasi
3. Inovasi Seni berbasis teknologi
- Inovasi Teknologi Seni
- Inovasi Proses Kreatif
- Inovasi Kreativitas Artistik
4. Pengelolaan Seni & Kesiapterapan Teknologi
- Pengelolaan Seni Tradisi
- Pengelolaan Seni Modern
- Pemasaran Seni
5. Seni dalam Pariwisata & Industri Kreatif
- Pengelolaan Seni Tradisi
- Pengelolaan Seni Modern
- Pemasaran Seni
Pembiayaan penelitian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub- Keluaran Penelitian. Peraturan tersebut mengatur penganggaran kegiatan penelitian dengan mempertimbangkan jenis, bidang penelitian, dan sub-keluaran yang dihasilkan. Pengusul diwajibkan membuat rencana anggaran biaya (RAB) penelitian dengan mengacu pada SBK Riset. Justifikasi RAB dibuat berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian. Rincian RAB memuat komponen belanja bahan,
pengumpulan data, analisis data, sewa peralatan, pelaporan, luaran wajib, dan luaran tambahan.
Kegiatan penelitian terbagi atas beberapa tahapan sebagai berikut :
a. Tahap Pengumuman
- Siklus pengelolaan program penelitian diawali dengan LPPM mengumumkan penerimaan usulan penelitian. Pengumuman penerimaan usulan dilampiri dengan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
b. Tahap Pengusulan Proposal Penelitian
c. Tahap Seleksi
Seluruh kewenangan seleksi usulan dilakukan oleh LPPM. Secara umum seleksi proposal penelitian dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu:
- Seleksi Administrasi dilakukan oleh LPPM untuk memeriksa kesesuaian proposal dengan panduan untuk menjadi dasar penetapan ke tahap berikutnya
- Seleksi Substansi dilakukan oleh Reviewer untuk menilai substansi penelitian dan kelayakan RAB mengacu pada kriteria seleksi yang ditetapkan.
d. Tahap Penetapan
Penetapan usulan yang layak untuk didanai ditentukan oleh LPPM berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi reviewer serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor
e. Tahap Pelaksanaan
Penetapan usulan yang layak untuk didanai ditentukan oleh LPPM berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi reviewer serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor
- revisi proposal dan RAB mengacu kepada masukan reviewer
- penandatanganan kontrak sesuai dengan skema penelitian
- pencairan dana Program Penelitian dilakukan dua tahap, tahap pertama 70 % tahap 9 kedua 100%
- pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai dengan kontrak
e. Tahap Pelaksanaan
- laporan kemajuan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan 70% pada skema pendanaan penelitian
- ketua tim peneliti wajib mengisi catatan harian, menyampaikan laporan kemajuan/antara, luaran riset, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% sesuai tenggat waktu yang ditentukan
- laporan akhir merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan 100% pada skema pendanaan penelitian
- ketua tim peneliti wajib mengisi catatan harian, menyampaikan laporan akhir, luaran penelitian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 100%, dan presentasi (slide PowerPoint) hasil penelitian sesuai Lampiran 3. Format File Presentasi Hasil Penelitian sesuai tenggat waktu yang ditentukan
- khusus untuk skema pendanaan penelitian terapan, Ketua Tim Peneliti diwajibkan memberikan satu copy karya yang tersimpan dalam flashdisk serta video karya hasil penelitian wajib diunggah ke Youtube LPPM sebagai sarana promosi hasil riset Lampiran 23. Format Video Hasil Kegiatan Penelitian Terapan dan Pengabdian kepada Mayarakat . Sedangkan untuk karya seni Rupa wajib menyerahkan satu set karya untuk koleksi sebagai sarana promosi hasil riset di LPPM
- tahapan Pemantauan/Monitoring Tahap pemantauan/monitoring merupakan bentuk evaluasi terhadap capaian penelitian, berdasarkan laporan kemajuan yang wajib diikuti oleh peneliti.
g. Tahap Penilaian Hasil/Validasi Luaran Penelitian
- Tahap penilaian hasil/validasi luaran penelitian adalah penilaian ketercapaian luaran pada laporan akhir penelitian
- Apabila luaran belum sesuai target yang ditetapkan dalam kontrak penelitian, maka ketua tim peneliti diberikan kesempatan untuk memenuhi target luaran tersebut dengan batas waktu yang ditentukan oleh LPPM
- Peneliti wajib melaksanakan seminar hasil penelitian sebelum masa kontrak berakhir
- Penilaian hasil/validasi luaran penelitian dilaksanakan pada waktu presentasi hasil akhir penelitian
- Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara
h. Sanksi
Peneliti yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Kontrak Penelitian, diberikan teguran tertulis dari LPPM ISI Padangpanjang dengan tembusan kepada Dekan Fakultas, dan Rektor. Sampai batas waktu yang ditentukan peneliti tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak maka peneliti wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di LPPM selama
2 tahun berturut-turut.


